“Harus dipertanggungjawabkan keluhan dari masyarakat ini. Karena selama ini fasilitas yang ada di perumahan Bumi Arumsari tidak pernah dirawat oleh pihak Pemda,” kata Sofwan.
Politisi Partai Gerindera itu menyarankan agar fasum-fasos di perumahan tersebut harus dipelihara, karena secara de facto dan dejure, sudah menjadi aset Pemda.
Adapun terkait adanya kekurangan syarat administrasi, Sofwan menyebut hal itu masalah lain dan tidak perlu disampaikan.
BACA JUGA: Puskesmas Kedawung Kampanyekan Germas
“Artinya, ini kelemahan dari Pemkab Cirebon ini sedang dipertontonkan,” kata kata Opang–sapaan akrabnya.
Ia berharap, semua anggaran Pemerintah, baik APBD, PIS, PIK maupun Dana Desa (DD), bisa masuk ke wilayah tersebut. Opang juga menegaskan, agar SK Bupati harus segera dituntaskan.
Pihaknya memberikan tenggang waktu untuk menyelesaikannya selama dua bulan karena serah terimanya sudah lama, yakni tahun 2016.
“Kalau SK itu tidak diproses hingga kurun waktu 2 bulan kedepan, kita akan menggelar audiensi lanjutan. Karena itu kan belum ada SK-nya, baru serah terima.
Split sertifikatnya juga belum. Saya kasih waktu dua bulan harus bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022