SUARA CIREBON – Konflik dua pihak yang masih ada hubungan keluarga di salah satu desa di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, berlanjut ke meja hijau.
Dalam kasus tersebut, keluarga Hj Rodiyah melaporkan SH yang masih familinya, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua, dimana SH yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti, oleh polisi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Pemdes Kaliwulu Gelar Sedekah Bumi
Perwakilan keluarga pelapor, Mulyono, mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut. Ia mengaku bangga karena hal itu menjadi titik terang dan kepastian hukum dari kasus tersebut.
“Harapan saya, lanjutkan kasus ini dengan baik supaya masyarakat menjadi tahu dan sadar hukum. Dengan adanya (kasus, red) ini banyak masyarakat mulai paham. Kemudian jangan sampai terulang,” ujar Mulyono, di Sumber, Senin (12/12/2022).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari konflik dua keluarga yang masih bersaudara. Dimana, SH melakukan ancaman serta teror terhadap keluarga korban, yakni Hj Rodiyah.
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Pemotongan Bansos