Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Kecamatan Panguragan, Nana, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses pengaduan keluarga Hj Rodiyah.
Dengan demikian, ia melihat supremasi hukum dalam kasus tersebut benar-benar ditegakkan.
Mengingat, penanganannya sempat terlunta-lunta hingga hampir dua tahun lamanya dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Setelah adanya bukti penyidikan dan ada penangkapan, ini bisa meredam gejolak di masyarakat,” kata Nana.
Menurut Nana, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa melihat besar kecilnya perkara. Dengan dilakukannya penangkapan terhadap SH, merupakan langkah yang baik.
Namun, kata dia, penegak hukum masih memiliki pekerjaan rumah, yakni terkait satu pengaduan pasal 170 KUHP.
“Tinggal kasusnya Abdul Somad terkait perkara pasal 170 KUHAP. Harus dituntaskan pula agar kepercayaan publik semakin kokoh,” kata dia.
Ia pun meminta, pihak keluarga korban dan masyarakat diharapkan bersabar. Menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022