SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 yang terjadi sepanjang pekan pertama Desember 2022.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, jajarannya berhasil mengamankan tujuh tersangka, yakni A (27), R (30), T (27), AT (30), M (28), U (34) dan D (39).
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut, di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan mereka.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Ciko Bekuk Residivis Curanmor, Padahal Belum Lama Bebas
Kapolresta menuturkan, tersangka A ditangkap karena mencuri handphone dan dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, pada Kamis (1/12/2022) lalu. Kemudian tersangka R, ditangkap usai mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/12/2022).
“Saat ini kasusnya telah dilakukan tahap dua ke Kejari Kabupaten Cirebon,” ujar Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (12/12/2022).
Menurut Arif, tersangka T mencuri handphone korban di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satreskrim Polres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan dari BI