Dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka T ialah menuduh korban sebagai anggota geng motor sambil membawa senjata tajam, kemudian merampas barang berharga milik korban.
“Untuk tersangka AT, dia mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/9/2022). AT bahkan berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui,” paparnya.
Sementara tersangka M dan U, menurut Arif, keduanya mencuri uang dan rokok dari warung korban di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/12/2022).
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Pemotongan Bansos
Keduanya beraksi dengan berpura-pura membeli rokok, kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat. Bahkan, dalam aksinya tersangka sempat melukai korbannya.
“Dari hasil pengembangan, ternyata U juga beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan senjata tajam berupa golok kemudian merampas uang korban,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka D, yang bersangkutan melakukan aksi di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Dicegah Tawuran, Oknum Pelajar Aniaya Montir