Namun saat itu, tersangka langsung kabur karena terpergok korban saat beraksi masuk melalui pintu belakang.
“Dari pengungkapan tujuh kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan mereka,” terangnya.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, di antaranya, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya lima hingga sembilan tahun penjara. (Islah)
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya