Politisi PKB itu pun mengaku merasa aneh. Pasalnya, satu aturan yang sama, tetapi ketika diturunkan ternyata penafsirannya berbeda-beda.
Ia mencontohkan, Pemprov Jawa Timur sudah menerapkan turunan dari UU Pesantren tersebut. Tapi di Pemprov Jawa Barat, yang ada selama ini hanya program OPOP.
“Sejauh ini baru Jawa Timur yang benar-benar merealisasikan turunan dari UU Pesantren itu. Di sana, semua welcome. Regulasinya bisa mengkover terhadap pesantren. Kita tidak ingin begitu (hanya OPOP, red). Inginnya seperti kita menggarap lembaga-lembaga negeri sehingga APBD bisa masuk ke dinas,” kata Mahmudi.
Karena itu, lanjut dia, untuk bisa menunjang hal tersebut maka dibutuhkan keberpihakan dari semua pihak, termasuk kepala daerah.
“Hal ini, tentu membutuhkan political will dari Pemda melalui kepala daerah. Karena faktanya, Pemprov Jawa Timur bisa melakukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di Jawa Timur pokok pikiran (pokir) yang didapat dari reses dewan bisa diusulkan ke Pemda bahkan bisa masuk APBD untuk membiayai infrastuktur di pesantren. Ia ingin di Jawa Barat bisa melakukan hal yang sama seperti Jawa Timur.
BACA JUGA: PPNI Kabupaten Cirebon Segera Miliki Kantor Baru yang Strategis