SUARA CIREBON – Tiga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon kembali gagal ditetapkan sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya tahun ini.
Padahal, tahun sebelumnya tiga ODCB tersebut telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon sebagai cagar budaya.
Ketiga ODCB itu adalah makam Pangeran Brata Kelana dan makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu serta makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Ika Kartikasari, mengatakan, belum ditetapkannya tiga ODCB itu sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya disebabkan karena tidak adanya anggaran.
“Sementara penetapan ODCB menjadi cagar budaya membutuhkan anggaran yang nilainya tidak sedikit,” kata Ika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Telah Jarang Digunakan Masyarakat, Disbudpar Kenalkan Busana Pengantin Zaman Kerajaan Cirebon