Menanggapi sikap kuwu se-Kecamatan Mundu tersebut, Ketua FCTM, KH Moh Usamah Mansur, mengatakan, hal itu merupakan hak para kuwu. Menurutnya, FCTM tidak punya hak otoritas apapun untuk menekan dan memaksa para kuwu agar masuk ke wilayah pemekaran Kabupaten Cirebon Timur.
“Rapat kordinasi ini dilakukan, salah satunya untuk mengetahui sejauh mana pandangan BPD dan kuwu di Kecamatan Mundu terkait DOB Kabupaten Cirebon Timur,” kata Kang Usamah, sapaan akrabnya.
Menurut Usamah, pihaknya dalam hal ini sudah berusaha mengajak untuk masuk ke Cirebon Timur. Sementara terkait hasil akhir kajian dari Kemendagri seperti apa, tentu harus menunggu.
BACA JUGA: Siap Gelar Musdesus, Dukungan Pemekaran Kabupaten Cirebon Bertambah
“Memang jika bicara secara geografis Kecamatan Mundu ini lebih pantas masuk ke Cirebon Timur,” ungkapnya.
Menurut Usamah, para kuwu di Kecamatan Mundu tersebut, masih bimbang sehingga lebih memilih untuk nonblok.
“Dalam rapat koordinasi tadi, ada beberapa aspirasi dari BPD maupun kuwu yang intinya masih ada keraguan saat nantinya terbentuk DOB. Bahkan di antaranya ada yang menginginkan untuk dilakukan kajian akademik yang lebih mendalam,” katanya.
BACA JUGA: Baznas Kota Cirebon Luncurkan M2M Mart