SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Griya Sawala, Rabu (14/12/2022).
Tiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan; Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, ketiga raperda itu sudah dibahas Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon secara komprehensif. Dasar penyusunan tiga raperda tersebut pun sudah sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pansus menyampaikan hasil pembahasan untuk menyampaikan persetujuan bersama, antara DPRD dan wali kota dalam rapat paripurna DPRD hari ini (kemarin, red),” kata Ruri.