Selain menyetujui tiga raperda, rapat paripurna kali ini juga membahas tentang pencabutan atas Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 176/SK.07-DPRD/1991 dan Nomor 176/SK.04-DPRD/1992 tentang Persetujuan Penetapan Garis Sempadan dan Bangunan Pagar.
“Adapun yang menjadi dasar DPRD Kota Cirebon melakukan pencabutan terhadap kedua keputusan tersebut, yakni adanya surat tembusan dari DPUTR serta Perwali Nomor 76/2021 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2021-2042,” jelas Ruri.
BACA JUGA: DPRD Dukung Pelestarian Warisan Seni Budaya dan Sejarah
Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah, penyampaian laporan reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan III tahun 2022, yang telah dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 14-17 November 2022.
Ruri menyebut, reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD. Tujuannya untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat.
“Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 Pasal 150 Ayat 4, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” ujar Ruri.
BACA JUGA: Lagi, Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Cirebon Gagal