Selain parpol nasional, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 :
– Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
– Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
– Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
– Partai Aceh nomor urut 21
– Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
– Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Sebanyak 17 parpol dan 6 parpol lokal Aceh, akan bersaing dalam Pemilu 2024 yang dilakukan serentak untuk 5 pemilihan.
Masing-masing pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 serentak, telah dijadwalkan, akan dilaksanakan 14 Februari 2024.***
BACA JUGA: Pulau Dewata Diguncang 61 Gempa, 46 Rumah Rusak, Gempa Bali Kategori Dangkal