SUARA CIREBON – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Syaroni ditahan Kejari Kota Cirebon.
Syaroni yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon ini ditahan Kejari Kota Cirebon pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.
Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon ditahan Kejari Kota Cirebon terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat di dinas setempat tahun anggaran 2021 lalu.
BACA JUGA: Syaroni, Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Ditahan Kejari
Dimana, saat pengadaan alat berat tahun anggaran 2021 tersebut, Syaroni menjabat sebagai Kadis PUTR Kota Cirebon.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Cirebon, Syaroni Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon ini terlebih dahulu memenuhi panggilan untuk diperiksa di kejari setempat pada Rabu, 14 Desember 2022 malam kemarin.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan, kerugian negara akibat pengadaan alat berat ini sebesar lebih dari Rp1 miliar dari nilai anggaran Rp8,35 miliar.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Sepakati Pencabutan Dua Keputusan Dewan, Sekaligus Sahkan Tiga Raperda