“Saat ini, baru S (yang ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka, red). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Slamet menuturkan penyelidikan kepada Syaroni dilakukan mulai dari bulan Juli 2022 dan terduga sudah beberapa kali dimintai keterangan.
“Kerugian di atas Rp1 miliar dari pengadaan Rp8,35 miliar. Terduga sudah kami bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga Syaroni, Slamet menuturkan kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya.
“Kumungkinan ke depan ada tersangka baru, namun kami tidak bisa dibuka semuanya,” pungkasnya.***