Ketiga ODCB itu adalah makam Pangeran Brata Kelana dan makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu dan makam Buyut Pangeran Pasarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Menurut Ika, belum ditetapkannya ODCB sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya disebabkan karena tidak adanya anggaran.
Sementara penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya sendiri membutuhkan anggaran yang nilainya tidak sedikit. Untuk tahun 2023 nanti, ia melihat anggaran penetapan cagar budaya tidak dialokasikan.
Sebagai Kabid Kebudayaan yang baru menjabat di penghujung tahun 2022, dirinya melihat anggaran yang ada di bidangnya lebih banyak untuk pelestarian seni melalui sejumlah even pentas seni.
Karena itu, Ika merencanakan penetapan cagar budaya akan dilakukan dengan cara menyicil setiap tahunnya.
Tentunya, setelah ODCB dilakukan kajian secara ilmiah oleh tim ahli cagar budaya. Ia menargetkan, pada tahun 2024 nanti sudah ada ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Kedepan penetapan cagar budaya akan dicicil, kita lihat yang mana dulu nih,” ungkapnya. (Islah)
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya