SUARA CIREBON – Pemberangkatan haji tahun 2022 kemarin banyak hal yang harus dievaluasi, salah satunya tidak adanya petugas dan pembimbing haji dari kaum perempuan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selly Andriany Gantina kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Hotel Aston, Senin (19/12/2022) kemarin.
BACA JUGA: PERHATIKAN! Ini 4 Syarat Kesehatan untuk Ibadah Haji
Menurutnya, petugas dan pembimbing haji ini menjadi evaluasi penting. Karena dari total para jemaah haji 60 persennya jemaah perempuan. Sedangkan petugas dan pembimbing haji dari perempuan sangat terbatas.
“Petugas haji dan bimbingan haji perempuan ini sangat terbatas dan hampir tidak ada ini menjadi evaluasi kami di Komisi VIII,” kata Selly.
Tidak adanya petugas dan pembimbing haji dari perempuan ini, lanjut Selly menyebabkan syarat-syarat dan wajib hajinya batal, karena kelalaian petugas dan pembimbing haji.
BACA JUGA: Siap-Siap, Awal Januari Ada Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2023