“Sebelum beraksi, ketiga tersangka ini melakukan pertemuan dulu, kemudian konvoi sekitar jam 3 pagi,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, konvoi dilakukan anggota geng motor menggunakan 10 sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang diacung-acungkan.
“Di pertengahan jalan, tepatnya di Jalan Majasem mereka bertemu dengan korban dan menghentikannya. Pelaku juga membacok korban sebanyak tiga kali pakai celurit di bagian paha, hingga korban mendapat delapan jahitan,” kata Fahri.
Dari tangan korban, tersangka berhasil merebut dua buah handphone, kemudian langsung melarikan diri.
“Tiga orang pelaku ini kami tangkap tiga hari setelah kejadian. Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Sukirno/Surya)
BACA JUGA: WA Mengatasnamakan Bupati Cirebon Bagi-Bagi Proyek Masjid dan Minta Fee Dipastikan Penipuan