Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 43 ayat 1 dan 2, setiap orang atau badan tanpa izin dilarang untuk memasang media luar ruang (papan reklame) bersifat komersial maupun nonkomersial pada tempat atau fasilitas umum.
“Di dalam Perda Tibum tadi khususnya Pasal 43 Ayat 2 berbunyi, jika melanggar maka akan diberikan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Sus menambahkan, langkah penertiban itu sesuai dengan standar operational procedur (SOP) dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui legalitasnya.
BACA JUGA: Banyak PGOT yang Tak Kapok Terjaring Penertiban
Jika ternyata belum berizin, maka pihaknya terlebih dahulu menempelkan stiker pengawasan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik.
“Dan itu tidak ada durasi waktu. Estimasi satu bulan, seandainya tidak ada tindakan maka kita akan tebang,” paparnya.
Sikap tegas itu dilakukan karena tenggat waktu teguran selama satu bulan tidak direspons oleh pemiliknya.
“Tujuan ditempel peringatan itu adalah untuk mengetahui papan reklame itu milik siapa. Kalau tidak ada yang mengaku, ya ditebang,” tandasnya. (Islah)
BACA JUGA: Jelang Nataru, 18.899 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cirebon Kota Segera Gelar Operasi Lilin