Setelah kemerdekaan, 20 tahun setelah Kongres Perempuan III di Bandung, Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959 mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Besar Nasional, namun bukan merupakan hari libur.
Salah satunya, menetapkan tanggal 22 Desember, sebagai Hari Ibu, sebagai hari besar nasional, namun tidak menjadi hari libur.
Sejak keputusan Presiden Soekarno itu, maka setiap tanggal 22 Desember, sampai Kamis hari ini, 22 Desember 2022, perayaan Hari Ibu diakui oleh negara.
BACA JUGA: Pertamina Foundation Mengukir Senyum Anak-anak Korban Gempa Cianjur Lewat Bantuan Pendidikan
Sebelumnya, perayaan Hari Ibu pada 22 Desember, diperingati di kalangan organisasi wanita atau perempuan.
Selamat Hari Ibu. Ini adalah hari dimana peran ibu diakui negara dengan kontribusi besarnya bagi perjalanan tidak saja sebuah bangsa, namun juga peradaban di dalamnya.
Siapapun manusianya, sehebat apapun dia, selalu ada peran ibu di belakangnya. Hari ini, jadikan quality time untuk Anda, berucap salam, meminta maaf dan berterima kasih kepada Ibu.***
BACA JUGA: Kuota Haji 2023 Insya Allah Penuh, 221 Ribu Jemaah