SUARA CIREBON – Tahun 2023 mendatang, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cirebon diproyeksikan naik dari sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp10,7 miliar.
Angka tersebut belum ditambah sisa DBHCHT tahun 2022 ini yang tidak terpakai sebesar Rp1 miliar, karena tidak terserap oleh bidang kesehatan.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari mengatakan, dari hasil evaluasi kegiatan DBHCHT di Kabupaten Cirebon yang dilakukan, sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dan ketentuan penyelenggaraan DBHCHT.
BACA JUGA: Sunmori, Bupati Cirebon Berbagi dan Pantau Harga
Menurut Mei Hari, alokasi anggaran DBHCHT dibagi kedalam beberapa item kegiatan, di antaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat terkait keberadaan industri rokok, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakan hukum.
“Tahun depan ada kenaikan seiring dengan kenaikan cukai rokok. Untuk Kabupaten Cirebon di tahun 2022 itu kurang lebih sekitar Rp7,2 miliar, tahun depan naik sekitar Rp10,7 miliar,” kata Mei, usai rapat evaluasi DBHCHT Kabupaten Cirebon di Aula Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA: Kerap Meluap, Kali Cigagak Harus Dinormalisasi