Kepala Lapas (Kalapas) Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan agar dua narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal.
“Tahun ini kami telah mengusulkan agar dua narapidana ini mendapatkan remisi Natal. Usulan itu akhirnya mendapat persetujuan,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).
BACA JUGA: Razia Lapas, Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Kelas II B Majalengka
Pemberian remisi pada kedua warga binaan dalam kasus pencurian dan penipuan, kata Kalapas, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana.
Dijelaskannya, keduanya disusulkan mendapat remisi, mengingat syarat-syarat yang telah dipenuhi mereka, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Di luar itu, mereka juga diketahui beragama Nasrani.
“Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan. Pastinya kami usulan sudah sesuai dengan kriteria aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan ada 513 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. Secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2022 memberikan remisi kepada 14.057 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. (Abr)
BACA JUGA: Ribuan Botol Mihol Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat Lodaya Jelang Nataru