Menurutnya, sebelumnya pemadanan data kepesertaan JKN di Kota Cirebon terkendala sumber data sistem administrasi kependudukan (Siak) yang tadinya terdistribusi di daerah, menjadi terpusat.
Sehingga, status kependudukan secara by name by adress, termasuk status sosial dan status lainnya tidak bisa diakses langsung oleh perangkat daerah untuk keperluan sesuai tupoksinya, termasuk Dinkes yang sempat kesulitan mengakses status kepsertaan JKN penduduk kota Cirebon.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menambahkan, dalam penyelenggaraan program JKN dengan menjaga Universal Health Coverage (UHC).
BACA JUGA: 15.299 Anak di Kabupaten Cirebon Alami Stunting, Tersebar di 28 Desa di 9 Kecamatan
Salah satu upaya menjaga UHC tersebut yaitu dengan mewujudkan kepesertaan JKN 100 persen di Kota Cirebon.
“Kita berkomitmen bahwa seluruh penduduk Kota Cirebon memilliki jaminan kesehatan, sehingga tidak khawatir lagi apabila memerlukan pelayanaan kesehatan,” ujarnya.
Melalui aplikasi Rekan-JKC ini, sambung dia, diharapkan dapat memberikan informasi data kepesertaan jaminan kesehatan dilihat dari data kependudukan dan data kepesertaan PBI.
“Sehingga ke depannya, masyarakat yang akan berobat cukup membawa KTP atau menyebutkan NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.***
BACA JUGA: Gunakan Uang Rakyat, Pembangunan Jangan Asal