SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang oknum tenaga pengajar, SR (25) karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis anak di bawah umur.
Ironisnya korban pencabulan SR merupakan muridnya sendiri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga menahan pelaku selama proses hukum kasus tersebut berjalan.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR,” kata Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, SR mengajak korbannya untuk nongkrong di suatu tempat.
Namun, saat korbannya menerima ajakan tersebut, SR malah membawanya ke tempat yang berbeda.
Di tempat itu, SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya. Saat film porno berjalan beberapa menit, SR memaksa korban untuk melakukan tindakan pencabulan.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK