Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah tersangka memiliki kelainan jiwa.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis.
“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” tandasnya.***
BACA JUGA: Hati-Hati! Besok Jabodetabek Diserang Badai Dahsyat, Berpotensi Banjir Besar