Modusnya, Syaroni diduga melakukan mark up harga. Selain itu, alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Anggaran pengadaan alat berat yang mencapai Rp8,53 miliar itu seharusnya direalisasikan pada anggaran 2021, namun dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu.
Kerugian yang ditaksir di atas Rp1 miliar, membuat Syaroni harus menjalani penahanan hingga kasusnya disidangkan nanti.***
BACA JUGA: WASPASA! Hujan Ekstrim Akan Terjang Jabodetabek dan Jawa Barat Jelang Akhir Tahun 2022
Page 3 of 3