Seperti diketahui, mantan Kadis PUTR Kota Cirebon itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Cirebon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
BACA JUGA: Syaroni, Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Ditahan Kejari
Kendati demikian, Ketua LKBH Korpri Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tengah mengalami persoalan hukum.
“Prinsipnya, diminta ataupun tidak diminta kita tetap akan memberikan support terhadap setiap anggota Korpri yang mengalami persoalan hukum,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Sebagai lembaga bantuan hukum khusus ASN, lanjut Arif, LKBH Korpri siap membantu ASN yang terjerat persoalan hukum ketika sudah mengajukan permintaan secara resmi.
“Setelah kami menerima permintaan pendampingan hukum, kami segera koordinasi dengan organisasi profesi advokat. Kebetulan, yang telah menjamin MoU dengan LKBH Korpri adalah Peradi. Seperti kasus Pak Abdullah Sukur dan Pak Sigit kita bantu pengacara dari Peradi,” katanya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan LKBH Korpri tidak hanya sebatas menyediakan atau mencarikan pengacara.
“Kalau yang bersangkutan memilih untuk menunjuk pengacara sendiri, kami bisa membantu suport materialnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepekan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor dan ditahan Kejaksan Negeri Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022) malam, kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Syaroni, belum ada perkembangan.
Pejabat eselon II itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tahun 2021 lalu.
Syaroni diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kadis PUTR pada proyek pengadaan alat berat tahun 2021.
BACA JUGA: Penahanan Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Syaroni Berdampak Sistemik
Modusnya, Syaroni diduga melakukan mark up harga. Selain itu, alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Anggaran pengadaan alat berat yang mencapai Rp8,53 miliar itu seharusnya direalisasikan pada anggaran 2021, namun dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu.
Kerugian yang ditaksir di atas Rp1 miliar, membuat Syaroni harus menjalani penahanan hingga kasusnya disidangkan nanti.***
BACA JUGA: WASPASA! Hujan Ekstrim Akan Terjang Jabodetabek dan Jawa Barat Jelang Akhir Tahun 2022