Namun, warga tetap meminta untuk dilakukan croscek di lapangan. Tentunya, dengan melibatkan BPN yang mempunyai kemampuan untuk mendapatkan pengukurannya. Sebab, pengakuan warga, di lapangan tidak ditemukan batasannya.
“BPN, PT KAI, DPRD, dan warga sudah sepakat untuk turun ke lapangan bersama. Ketika hasil cek lapangan nanti lahan itu milik KAI, maka PT KAI akan memberikan kebijakan keringanan kalau nilai sewanya dirasa berat,” ucapnya.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Tarseni mengaku siap membantu warga terkait permasalahan tersebut. Namun ia memastikan, tetap mengacu pada aturan hukum yang legal.
BACA JUGA: Dinkes Kota Cirebon Luncurkan Aplikasi Rekan-JKC, Permudah Pemadanan Data JKN
Bahkan, pihaknya siap turun ke lapangan untuk ikut mengkroscek kebenaran kepemilikan lahan yang sebenarnya.
“Waktunya masih belum ketemu. Nanti ada koordinasi lintas instansi untuk mencari waktu yang tepat,” paparnya.
Sementara itu, Deputi Vice Presiden DAOP III Cirebon, Muhamamad Abrar mengungkapkan, berdasarkan fakta yang dimiliki dan diakui BPN adalah kepemilikan sertifikat tanah itu PT KAI. Pihaknya akan bersurat ke BPN agar dilakukan pengukuran.
BACA JUGA: Pos Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Layani Pelaku Perjalanan di Libur Nataru