Presiden Jokowi ikut menjadi tergugat, sebab keputusan pencopotan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 71/POLRI?tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022 lalu.
Lewat gugatanya, Ferdy Sambo memohon PTUN mengembalikan dan memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
Tak hanya soal pemulihan, Ferdy Sambo juga menuntut agar Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara untuk gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.
BACA JUGA: Korlantas Prediksi Ada Dua Puncak Kepadatan Libur Nataru, Catat Tanggalnya!
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat perwira tinggi Inspektur Jendral (Irjen) bintang dua.
Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Pembunuhan Brigadir J dengan cara ditembak dari jarak dekat dilakukan di rumah dinasnya di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.