Pembunuhan Brigadir J ini menyeret keterlibatan dua ajudan lainnya, Bharada E dan Bripka RR, serta seorang sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, KM.
Selain sebagai terdakwa kasus pembunuhan berancana, Ferdu Sambo juga menjadi terdakwa kasus perintangan atau menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan menyusun skenario yang menguntungkan dirinya atas pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Bandung – Cirebon Hanya 2 Jam, Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, Libur Nataru Gratis
Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo menyeret sejumlah perwira kepolisian lainnya seperti Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Dua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***
BACA JUGA: WASPADA! Hujan Ekstrim Akan Terjang Jabodetabek dan Jawa Barat Jelang Akhir Tahun 2022