SUARA CIREBON – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran yang strategis, yaitu sebagai lembaga pengawas, penampung sekaligus penyalur aspirasi masyarakat desa.
Bahkan, keberadaan BPD juga bisa menjadi kunci terselenggaranya program pemerintahan desa (pemdes). Salah satunya, dalam penyusunan dan penetapan APBDes.
Sebab tanpa ada keterlibatan BPD, maka penyusunan dan penetapan APBDes bisa terhambat.
Sayangnya, keberadaan BPD kerap dipandang sebelah mata dan dinilai sebatas pelengkap saja.
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa
Akibatnya, yang terjadi adalah BPD dan pemdes kerap tidak sinergis atau sebaliknya, menuruti sepenuhnya intruksi dari pemdes saja.
Untuk itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Barat, Bintang Gumilang meminta agar BPD harus bisa saling mengisi dan bersinergi dengan pemdes tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas di desa.
Namun, Bintang pun tidak menampik adanya konflik kepentingan antara BPD dengan pemdes di beberapa wilayah kerap terjadi. Bahkan, hampir ada di setiap wilayah di Jawa Barat.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK