Bahkan, keberadaan BPD juga bisa menjadi kunci terselenggaranya program pemerintahan desa (pemdes). Salah satunya, dalam penyusunan dan penetapan APBDes.
Sebab tanpa ada keterlibatan BPD, maka penyusunan dan penetapan APBDes bisa terhambat.
Sayangnya, keberadaan BPD kerap dipandang sebelah mata dan dinilai sebatas pelengkap saja.
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa
Akibatnya, yang terjadi adalah BPD dan pemdes kerap tidak sinergis atau sebaliknya, menuruti sepenuhnya intruksi dari pemdes saja.
Untuk itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Barat, Bintang Gumilang meminta agar BPD harus bisa saling mengisi dan bersinergi dengan pemdes tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas di desa.
Namun, Bintang pun tidak menampik adanya konflik kepentingan antara BPD dengan pemdes di beberapa wilayah kerap terjadi. Bahkan, hampir ada di setiap wilayah di Jawa Barat.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Kasus tidak sinergisnya BPD dengan pemdes hampir ada di setiap wilayah. Kita tidak bisa mempresentasikannya. Tapi tidak semua BPD dengan pemdes benturan,” ujar Bintang usai menghadiri peningkatan kapasitas BPD di Kabupaten Cirebon, Jumat, 30 Desember 2022.
Karenanya, Bintang meminta agar BPD bisa meningkatkan kapasitas sehingga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Pihaknya pun mendorong BPD menjadi lembaga yang betul-betul bisa ikut andil sesuai dengan tupoksinya dalam memajukan desanya masing-masing.
BACA JUGA: Moratorium Pilkades Serentak 2023 Belum Ada Jawaban, Pj Kuwu Cirebon Tetap dari PNS, Sudah Diatur PP
“Sehingga BPD tidak dipandang sebelah mata. Kita terus suport agar anggota BPD bisa lebih meningkatkan kinerjanya,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemateri yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih menyebutkan, BPD sendiri sebenarnya adalah DPR-nya desa. Artinya, BPD memiliki tupoksi yang sama dengan DPR, yakni memiliki fungsi untuk mengawasi.
Namun, ia melihat di beberapa desa ada BPD yang sampai over sehingga bertolakbelakang dan tidak sinergi dengan pemdes setempat.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Idealnya, kata Yuningsih, BPD bisa bersinergi dengan pemdes dengan tanpa menanggalkan tupoksinya sebagai lembaga BPD. Yakni tetap profesional dan komunikatif.
Tapi yang sering terjadi, lanjut Yuningsih, BPD tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa. Sehingga hal itu menjadi petaka yang akhirnya membuat pembangunan terhambat dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan.
BACA JUGA: FKKC Masih Optimis Pilwu Serentak 2023 Terlaksana
“Nah, ini sekaligus menjadi refleksi kita di akhir tahun, agar keberadaan BPD bisa bersinergi dengan perangkat desa. Namun terlalu bersinergi yang menimbulkan fungsi pengawasannya mandul itu juga kurang baik,” kata Yuningsih.
Sebaliknya, lanjut Yuningsih, pemdes atau kuwu juga jangan sampai tidak komunikatif sehingga menimbulkan adanya kontra.
Yuningsih pun berharap, BPD dan pemdes saling introspeksi dan saling mengisi demi pembangunan dimasa mendatang.***
BACA JUGA: Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kecamatan Mundu, BPD akan Sowan ke DPRD dan Bupati Cirebon