“Jadi di masing-masing lembaga ini, mempunyai koordinator, Bawaslu ada koordinator divisinya, di pegang sama Komisioner Bu Devy, Polres Kordivnya sama Kasat Reskrim, Kejari Kordiv Kasi Pidkum,” kata Joharudin.
Joharudin juga menerangkan, Sentra Gakumdu ini hanya untuk menangani tindak pidana Pemilu. Sehingga, jika ada persoalan di luar pelanggaran tersebut, bukan termasuk kewenangan Gakumdu.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon Tinggi, Tempati Empat Besar se Jawa Barat
“Seperti, ketika ada orang yang seharusnya dimasukkan sebagai data pemilih, lalu ada yang menghalangi itu masuknya pidana Pemilu,” jelas Johar.
Pada contoh kasus pidana Pemilu ini, dimaksudkan Joharudin, bahwa setiap orang wajib menjaga hak pilih orang lain dan tidak ada tendensi apapun.***
BACA JUGA: Bawaslu Imbau Parpol Menahan Diri, Jangan Buru-Buru Lakukan Tahapan Pemilu 2024