Seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM level 1, yang artinya tidak perlu lagi ada pembatasan kegiatan keseharian di masyarakat.
Pencabutan resmi PPKM diumumkan langsug Presiden Jokowi melalui pernyataan terbuka di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Pemerintah resmi mencabut PPKM yang selama ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 52 Tahun 2022,” tutur Presiden Jokowi.
Dengan pencabutan PPKM, kini tidak perlu lagi ada pembasatan kegiatan masyarakat seperti berkerumun atau berkumpul dalam jumlah besar.
Meski PPKM sudah resmi dicabut, Presiden Jokowi tetap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pandemi Covid 19.
Pencabutan PPKM ini tidak lantas bahwa pandemi Covid 19 juga sudah tidak ada. Status pandemi Covid 19 tetap berjalan sebagai upaya preventif pemerintah, termasuk penanganan terhadap korban yang terpapar.
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati terhadap Covid 19 yang masih tetap sebagai ancaman.
Presiden Jokowi menekankan bahwa pencegahan akan lebih baik, seperti penerapan prokes (protokol kesehatan) di tiap-tiap individu seperti penggunaan masker dan hidup bersih.
BACA JUGA: Cabe Merah Dihargai Rp 10 Ribu Perkilogram, Petani Kesal, Buang Hasil Panen ke Jalan
Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa Indonesia salah satu negara yang sukses mengendalikan pandemi Covid 19 sekaligus stabilitas ekonomi.
Kebijakan “gas dan rem” yang ditempuh Presiden Jokowi untuk mengendalikan pandemi Covid 19 sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, dinilai sukses dan berhasil.
Kini, angka-angka penyebaran Covid 19 sudah sangat rendah. Sampai 27 Desember 2022, tercatat hanya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Positive rate mingguan hanya 3,3 persen. Tingkat keterisian rumah sakit (bed Occupation Ratio atau BOR) akibat pasien Covid 19 sebesar 4,799 persen dengan tingkat kematian 2,39 persen.
“Angka-angka itu jauh berada di bawah standar WHO. Ini yang membuat pemerintah, juga berdasarkan saran dari para epidemolog, memutuskan mencabut PPKM,” tutur Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pencabutan PPKM setelah melalui berbagai macan pertimbangan, termasuk saran para ahli.
BACA JUGA: PT Pos Cirebon Kembalikan Hak KPM yang Dipotong, Kepala Kantor Pos Mundu Dicopot
Meski demikian, masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati, sebab pandemi Covid 19 tetap sebagai ancaman.
Tito Karnavian juga menjelaskan sikap pemerintah yang akan fleksibel dalam penanganan terhadap pandemi Covid 19.
“Jika angkanya naik lagi, otomatis PPKM akan kembali diberlakukan,” tutur Tito Karnavian.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri