SUARA CIREBON – Di tengah sidang panjang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terdakwa Ferdy Sambo melakukan langkah hukum yang mengejutkan.
Terkini Ferdy Sambo mengajukan gugatan tidak main-main. Luar biasa, yang digugat adalah langsung Presiden Jokowi.
Selain Presiden Jokowi, Ferdy Sambo juga menggugat mantan atasannya,, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Ferdy Sambo melayangkan gugatan resmi pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan kepada Presiden jokowi dan Kapolri Listyo Sigit tersebut bahkan sudah masuk daftar register perkara nomor 476/G/2022/TUN.JKT.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo memohon agar PTUN mengabulkan gugatannya soal pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berkaitan dengan kasus pembunuhan berecana terhadap ajudannya, Brigadir J, saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
BACA JUGA: Syarat Pencalonan Anggota DPD RI, Minimal Didukung 5 Ribu Pemilih