SUARA CIREBON – Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan akan digelar bertepatan dengan Hari Bhayangkara Polri ke 78 pada Senin 1 Juli 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Gugatan pra peradilan akan dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, pukul 09.00 WIB.
Kali ini merupakan sidang pra peradilan kedua setelah pada agenda sidang perdana Polda Jabar mangkir pada Senin 24 Juni 2024 pekan lalu.
Polda Jabar sendiri, seperti diungkpakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan hadir di sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan yang kedua.
“Tim hukum akan hadir. Kalau sidang perdana tidak hadir karena ada acara lain yang kebetulan bentrok dengan agenda sidang pra peradilan. Untuk yang kedua bakal hadir,” tutur Jules Abraham.
Sementara itu, pengacara Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengungkapkan pihaknya sudah sangat siap menghadiri sudang gugatan pra peradilan.
Mengenai Polda Jabar selaku tergugat pra peradilan, bagi Marwan Iswandi tidak berpengaruh. Apakah akan hadir atau Kembali mangkir.
“Kami tidak peduli mau hadir atau tidak. Kalaupun tidak hadir, hakim tunggal telah memutuskan akan tetap melanjutkan sidang gugatan pra peradilan,” tutur Marwan Iswandi.
Untuk menghadapi sidang gugatan kedua, pengacara Pegi Setiawan akan berusaha mematahkan alas an Polda Jabar menangkap, menahan dan menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Kami sudah siapkan banyak bukti dan saksi untuk mematahkan Tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.