Untuk itu, Dadang menegaskan, polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau dengan cara membeli secara online. Kita masih kembangkan kasus ini,” terang Dadang.
Akibat perbuatannya, tersangka AM kini telah mendekam di tahanan Polresta Cirebon.
AM dijerat pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Rawan Banjir, Ribuan Rumah Terendam, Ini Kata BPBD