SUARA CIREBON – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun pada Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pedagang dengan inisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon ini diciduk polisi lantaran pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja kering.
Diketahui, penangkapan AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.
Selama beberapa hari, petugas pun mengintai aktivitas tersangka. Hasilnya, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering.
AM pun tak berkutik ditangkap polisi saat akan mengambil barang paketan ganja kering.
BACA JUGA: Cabe Merah Dihargai Rp 10 Ribu Perkilogram, Petani Kesal, Buang Hasil Panen ke Jalan