Pihaknya masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Kalau langsung ditetapkan tersangka, sementara kerugian negara belum dihitung, maka bisa jadi tersangka nanti bisa bebas,” terangnya.
Namun, Fajar tidak mau memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus tersebut, dalam hitungan bulan sekalipun.
Yang pasti, ia menegaskan, akan berupaya menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
BACA JUGA: Kembalikan Kijang Lama ke Pemkab Cirebon, Kejari Sumber Diberi Mobil Boks Pinjam Pakai
“Kami tidak bisa menetapkan berapa bulan akan selesai. Inikan masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegasnya.
Selain kasus penggelapan pajak dana desa, Kejari Kabupaten Cirebon juga masih menangani kasus dugaan kredit macet pada salah satu perbankan.
Fajar mengungkapkan, kasus tersebut pun masih dalam tahap pemeriksaan dan ditargetkan bisa selesai secepatnya.