“Kita lakukan pembinaan juga kepada LPK, izinnya kalau LPK itu tidak boleh memberangkatkan pekerja. Yang boleh memberangkatkan pekerja itu adalah P3MI. Kalau PMI juga dilatih, itu juga ada BLK Mandiri yang didukung sarpras dan harus ada izinnya juga,” kata Novi, saat ditemui Suara Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Namun fakta di lapangan, Novi mengakui, Disnaker juga kerap menemukan PMI ilegal yang berawal dari lembaga kursus dan pelatihan (LKP).
Mulanya, lanjut Novi, para PMI dikover oleh LKP dengan cara kuliah sambil bekerja di luar negeri, namun kemudian menjadi pekerja di negara tujuan.
BACA JUGA: Mafia Perdagangan Orang Berkedok LPK, Jual PMI ke Negara Timur Tengah Rp140 Juta per Orang
Kondisi tersebut diakui Novi secara regulasi memang sangat membingungkan. Pasalnya, koordinasi yang dilakukan LKP bukan dengan Disnaker, melainkan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Jadi kalau LPK koordinasinya dengan kita, kalau LKP itu dengan Disdik,” paparnya.
Secara umum, saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disnaker pada tahun sebelumnya, belum pernah ada evaluasi penanganan PMI yang dilakukan Disnaker.
BACA JUGA: Rekrutmen Tak Sesuai Prosedur, Puluhan PMI Bermasalah