SUARA CIREBON – Revitalisasi Pasar Jungjang yang berlokasi di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terancam tidak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan menghasilkan dua keputusan terkait kelanjutan revitalisasi Pasar Jungjang.
Musdesus yang membahas revitalisasi Pasar Jungjang tersebut digelar di Balai Desa Jungjang pada Sabtu, 7 Januari 2023.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Bisa Bakar Tenggorokan Sampai Usus Bocor
Musdesus ini dihadiri pihak Kecamatan Arjawinangun, lembaga desa, BPD, tokoh masyarakat, ketua RT, RW, pedagang Pasar Jungjang, serta para undangan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jungjang, Abdul Wahid mengungkapkan, keputusan pertama yaitu mencabut berita acara musdesus Nomor 141/138-1-Des tertanggal 23 Desember 2021 tentang revitalisasi Pasar Jungjang dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, lanjut Abdul Wahid, keputusan kedua yaitu kerja sama izin bangun guna serah revitalisasi Pasar Jungjang yang akan berakhir pada Februari 2023 ini tidak akan diperpanjang.