“Pertama mencabut berita acara hasil musdes pada tanggal 23 Desember tahun 2021 karena dinilai cacat hukum, yang kedua tidak akan memperpanjang izin bangun guna serah yang akan berakhir pada bulan Februari tahun 2023,” ungkap Abdul Wahid.
Dikatakan Abdul Wahid, pelaksanaan musdesus Desa Jungjang yang membahas revitalisasi Pasar Jungjang ini sudah sesuai regulasi dan jumlah undangan pun sudah memenuhi kuorum.
“Musdesus sudah sesuai regulasi dan sudah memenuhi kuorum, jumlah undangan sudah memenuhi kuorum, BPD yang hadir juga sudah memenuhi kuorum, ” terangnya.
BACA JUGA: Hati-Hati, Program Kerja Musiman di Korsel Dicatut Penipu, Dipatok Hingga Puluhan Juta
Bahkan, Abdul Wahid mengungkapkan, pihaknya pun sudah mengundang PT Dumib sebagai pengembang yang merevitalisasi Pasar Jungjang namun yang bersangkutan tidak hadir dalam musdesus tersebut.
“Terkait PT Dumib yang tidak hadir itu hak mereka, karena undangan sudah kita layangkan agar mereka, baik direktur maupun perwakilan bisa langsung hadir pada acara Musdes. Kami kurang tahu alasan apa tidak bisa hadir pada acara musdes,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai keinginan para pedagang, saat ini untuk kelanjutan revitalisasi Pasar Jungjang ada dua pilihan, yaitu dikelola oleh Pemerintah Desa Jungjang atau diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.***
BACA JUGA: Puluhan Pelajar SMP se-Ciayumaja Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran, Berawal dari Medsos