Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan menghasilkan dua keputusan terkait kelanjutan revitalisasi Pasar Jungjang.
Musdesus yang membahas revitalisasi Pasar Jungjang tersebut digelar di Balai Desa Jungjang pada Sabtu, 7 Januari 2023.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Bisa Bakar Tenggorokan Sampai Usus Bocor
Musdesus ini dihadiri pihak Kecamatan Arjawinangun, lembaga desa, BPD, tokoh masyarakat, ketua RT, RW, pedagang Pasar Jungjang, serta para undangan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jungjang, Abdul Wahid mengungkapkan, keputusan pertama yaitu mencabut berita acara musdesus Nomor 141/138-1-Des tertanggal 23 Desember 2021 tentang revitalisasi Pasar Jungjang dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, lanjut Abdul Wahid, keputusan kedua yaitu kerja sama izin bangun guna serah revitalisasi Pasar Jungjang yang akan berakhir pada Februari 2023 ini tidak akan diperpanjang.
“Pertama mencabut berita acara hasil musdes pada tanggal 23 Desember tahun 2021 karena dinilai cacat hukum, yang kedua tidak akan memperpanjang izin bangun guna serah yang akan berakhir pada bulan Februari tahun 2023,” ungkap Abdul Wahid.
Dikatakan Abdul Wahid, pelaksanaan musdesus Desa Jungjang yang membahas revitalisasi Pasar Jungjang ini sudah sesuai regulasi dan jumlah undangan pun sudah memenuhi kuorum.
“Musdesus sudah sesuai regulasi dan sudah memenuhi kuorum, jumlah undangan sudah memenuhi kuorum, BPD yang hadir juga sudah memenuhi kuorum, ” terangnya.
BACA JUGA: Hati-Hati, Program Kerja Musiman di Korsel Dicatut Penipu, Dipatok Hingga Puluhan Juta
Bahkan, Abdul Wahid mengungkapkan, pihaknya pun sudah mengundang PT Dumib sebagai pengembang yang merevitalisasi Pasar Jungjang namun yang bersangkutan tidak hadir dalam musdesus tersebut.
“Terkait PT Dumib yang tidak hadir itu hak mereka, karena undangan sudah kita layangkan agar mereka, baik direktur maupun perwakilan bisa langsung hadir pada acara Musdes. Kami kurang tahu alasan apa tidak bisa hadir pada acara musdes,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai keinginan para pedagang, saat ini untuk kelanjutan revitalisasi Pasar Jungjang ada dua pilihan, yaitu dikelola oleh Pemerintah Desa Jungjang atau diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.***
BACA JUGA: Puluhan Pelajar SMP se-Ciayumaja Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran, Berawal dari Medsos