“Hampir 80 persen guru, makanya ada bahasa darurat guru PNS ya memang benar,” kata Ramdan.
Ketika PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) habis, lanjut Ramdan, maka hal itu pasti akan bermasalah. Karena untuk jabatan teknis seperti kepala sekolah (kepsek), hanya bisa diisi oleh PNS.
Hal itu karena tenaga pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK) hanya bisa memegang jabatan nonteknis.
“Untuk rekrutmen CPNS di tahun ini, informasi terakhir masih moratorium kalau untuk daerah. Hanya untuk formasi-formasi tertentu seperti untuk daerah terluar, termiskin atau daerah 3L dan sekolah-sekolah kedinasan,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Komisi I Dorong PPPK Guru P3 Selesai 2023