Dari ketiga kali pemanggilan, Dito Mahendra yang namanya mulai dikenal publik setelah berperkara dengan selbritis Nikita Mirzani, tidak hadir alias mangkir tanpa alasan.
Kekinian, KPK kemudian memberi peringatan agar Dito Mahendra bersikap kooperatif. KPK sangat membutuhkan keterangan pengusaha tersebut berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi.
Dito Mahendra sendiri berstatua sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan KPK untuk kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Karena tiga kali mangkir, penyidik KPK mulai pro aktif melakukan pencarian dengan mendatangi rumah Dito Mahendra.
BACA JUGA: Dito Mahendra Dua Kali Mangkir, Pelapor Nikita Mirzani Ini Kembali Dipanggil KPK yang Ketiga
KPK juga menyiratkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa kepada Dito Mahendra dengan alasan sudah tiga kali mangkir.
“Sesuai aturan hukum, bisa dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir,” tutur Ali Fikri.
Hanya saja, penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra berbeda. Karena ia berstatus saksi, bukans sebagai tersangka.
“Tentu perlakuannya beda ya. Ia berstatus saksi, bukan tersangka. Karena itu cara pencariannya juga berbeda,” tutur Ali Fikri.***
BACA JUGA: Gunung Marapi Tiba-tiba Meletus, 40 Pendaki Terjebak di Kawasan Puncak