Dito Mahendra sudah tidak kali mangkir. Pengusaha yang sempat melaporkan Nikita Mirzani hingga sampai dijebloskan ke tahanan dan diseret ke persidangan, tidak memenuhi panggilan KPK tanpa ada kejelasan.
Penyidik KPK sendiri, seperti diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Minggu 8 Januari 2023, sempat mendatangi rumah Dito Mahendra.
BACA JUGA: KPK Mulai Mencari Dito Mahendra yang Kembali Mangkir
Namun Dito Mahendra tidak berada di rumah sesuai dengan alamat yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP)nya di Jakarta.
“Penyidik sudah datang ke rumahnya. Namun yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak berada di tempat,” tuturt Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK memanggil Dito Mahendra dalam kapasitas sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Sudah tiga kali KPK memanggil Dito Mahendra. Pertama pada 8 November 2022, kedua 21 Desember 2022 dan ketiga pada 5 Januari 2023 baru lalu.
BACA JUGA: Kesaksian Warga Kota Bekasi yang Anaknya Jadi Korban Ciki Ngebul
Dari ketiga kali pemanggilan, Dito Mahendra yang namanya mulai dikenal publik setelah berperkara dengan selbritis Nikita Mirzani, tidak hadir alias mangkir tanpa alasan.
Kekinian, KPK kemudian memberi peringatan agar Dito Mahendra bersikap kooperatif. KPK sangat membutuhkan keterangan pengusaha tersebut berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi.
Dito Mahendra sendiri berstatua sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan KPK untuk kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Karena tiga kali mangkir, penyidik KPK mulai pro aktif melakukan pencarian dengan mendatangi rumah Dito Mahendra.
BACA JUGA: Dito Mahendra Dua Kali Mangkir, Pelapor Nikita Mirzani Ini Kembali Dipanggil KPK yang Ketiga
KPK juga menyiratkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa kepada Dito Mahendra dengan alasan sudah tiga kali mangkir.
“Sesuai aturan hukum, bisa dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir,” tutur Ali Fikri.
Hanya saja, penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra berbeda. Karena ia berstatus saksi, bukans sebagai tersangka.
“Tentu perlakuannya beda ya. Ia berstatus saksi, bukan tersangka. Karena itu cara pencariannya juga berbeda,” tutur Ali Fikri.***
BACA JUGA: Gunung Marapi Tiba-tiba Meletus, 40 Pendaki Terjebak di Kawasan Puncak