“Kita baru di angka 68 persen. Target kita di atas 70 persen. Berarti di samping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan,” ujar Hilmy.
Kedepan, lanjut Hilmy, kalau Pemda tidak mampu mengelola aset yang dimiliki, maka akan menggandeng pihak ketiga untuk bisa memanfaatkannya.
Untuk bisa melakukan legalisasi aset-aset pemda tersebut, pihaknya akan berkomunikasi intensif dengan pihak terkait agar ada kerja sama.
“Bukan berarti aset pemda itu tidak tercatat semua. Sudah ada beberapa yang tercatat dan bersertifikat, lengkapnya ada di BKAD,” pungkasnya.***