Terlebih, menurut Muali, penonaktifan Kuwu Gempol tersebut, dipicu konflik dan intimidasi. FKKC, lanjut Muali, menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang dapat menggangu jalannya pemerintahan desa.
“Pengaktifan kembali Kuwu Desa Gempol itu sah berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Jadi tidak bisa semena-mena dan tanpa dasar, tiba-tiba meminta untuk pemberhentian tetap,” ujarnya.
Muali mengingatkan, pemberhentian tetap kuwu terpilih hasil Pilwu harus ada dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA: Mantan Kuwu Ramaikan Bursa Pileg 2024, Partai Politik Mengaku Siap Menerima dengan Tangan Terbuka
“Karena itu tidak ada hal lain bagi FKKC, Kuwu Dedi itu secara sah diaktifkan lagi menjadi kuwu definitif dan menjadi bagian dari FKKC,” katanya.
Ia menegaskan, dukungan FKKC kepada para kuwu menyangkut hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan kuwu yang bersangkutan. Sementara, terkait dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para kuwu, menurut Muali, FKKC tidak ada wewenang dalam hal tersebut.
“FKKC tidak akan ikut campur dalam masalah internal desa, apalagi kuwu itu sah berdasarkan hukum. Kalau dia bersalah harus menanggung konsekuensinya, begitu juga kaitan dengan hal-hal lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Kuwu Astanajapura Diminta Transparan, Warga Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya dan Sejumlah Tuntutan