Pihaknya berharap, kuwu yang sudah diaktifkan kembali oleh Bupati Cirebon itu, bisa bersinergi bersama masyarakat dalam membangun Desa Gempol.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pesan berantai berisi surat pemberitahuan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp menyatakan, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berencana melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (9/1/2023).
Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang akan dilakukan FKKC itu, berawal dari rasa keprihatinan atas permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Pj Kuwu dari PNS Diatur PP, Pemerintah Daerah Wajib Menjalankan meski Ditolak Para Kuwu
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebut alasan aksi FKKC merupakan buntut dari permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, dimana sebelumnya, Kuwu Gempol, Dedi sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Pemkab Cirebon yang telah mengaktifkan kembali Kuwu Gempol, Dedi.
Selain itu, FKKC juga mendukung pihak keamanan dari Polresta Cirebon untuk menindak tegas bentuk premanisme yang mengatasnamakan masyarakat dan intimidasi dari pihak tertentu.***
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025