Ia menjelaskan, identitas kependudukan digital ini memiliki fungsi yang sama dengan identitas kependudukan cetak.
“Hanya dengan smartphone, e-KTP, KK, Akte Lahir dan data-data lainnya bisa dalam satu genggaman saja. Nama aplikasinya identitas kependudukan digital. Tinggal masuk ke play store di android, tapi untuk HP Apple tidak bisa,” kata Iman.
Iman menjelaskan, cara pendaftaran identitas kependudukan digital yakni, setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan klik daftar, lalu tinggal mengisi NIK, email, dan nomor HP yang akan didaftarkan. Langkah selanjutnya, pendaftar wajib melakukan swafoto terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato
Setelah selesai foto, lanjut Iman, pendaftar diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon atau di kantor kecamatan untuk mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut.
Pihaknya telah menyiapkan operator di kecamatan-kecamatan untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.
“Karena aktivasi aplikasi ini menggunakan satelit, maka harus melalui operator kita. Operator hanya membutuhkan NIK pendaftar dan barcode dalam aplikasi tersebut untuk didaftarkan,” paparnya.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung di Cirebon Terjang Desa Karangsambung