Masyarakat pengguna telepon pintar berbasis android dapat mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di play store.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi mengatakan, dengan memiliki aplikasi tersebut, semua administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya bisa diakses menggunakan telepon genggam (HP).
Sehingga, menurut Iman, ketika dibutuhkan dan lupa membawa e KTP secara fisik, maka cukup menunjukkan barcode yang ada di dalam aplikasi tersebut.
“Administrasi kependudukan digital ini bisa mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat termasuk kaum milenial, karena ada di HP,” kata Iman, saat sosialisasi penggunaan identitas kependudukan digital untuk e-KTP dan lainnya di Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (10/1/2023).
“Ini sudah langsung dengan satelit, masyarakat bisa mengunakan identitas digital ini untuk administrasi kependudukan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Lahan RS Khusus Warga Tak Mampu, Baznas Kota Cirebon Temui DPRD
Ia menjelaskan, identitas kependudukan digital ini memiliki fungsi yang sama dengan identitas kependudukan cetak.
“Hanya dengan smartphone, e-KTP, KK, Akte Lahir dan data-data lainnya bisa dalam satu genggaman saja. Nama aplikasinya identitas kependudukan digital. Tinggal masuk ke play store di android, tapi untuk HP Apple tidak bisa,” kata Iman.
Iman menjelaskan, cara pendaftaran identitas kependudukan digital yakni, setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan klik daftar, lalu tinggal mengisi NIK, email, dan nomor HP yang akan didaftarkan. Langkah selanjutnya, pendaftar wajib melakukan swafoto terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato
Setelah selesai foto, lanjut Iman, pendaftar diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon atau di kantor kecamatan untuk mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut.
Pihaknya telah menyiapkan operator di kecamatan-kecamatan untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.
“Karena aktivasi aplikasi ini menggunakan satelit, maka harus melalui operator kita. Operator hanya membutuhkan NIK pendaftar dan barcode dalam aplikasi tersebut untuk didaftarkan,” paparnya.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung di Cirebon Terjang Desa Karangsambung
Menurut Iman, aplikasi ini diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada November 2022 lalu, dan baru diterapkan ke daerah-daerah awal tahun 2023 ini.
Karena administrasi kependudukan (adminduk) ke depan harus berbasis digital, maka pihaknya pun gencar menyosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut ke instansi-instansi pemerintah.
“Kita awali ke dinas-dinas atau OPD, nanti kita sosialisasi juga ke kecamatan-kecamatan. Target kita, tahun ini bisa mencapai 25 persen masyarakat Kabupaten Cirebon yang menggunakan identitas kependudukan digital ini,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis Jadi Kader PDIP